Wartasaburai.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan bagi ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat, pulang kerja, maupun saat menjalankan tugas dinas.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 6 Tahun 2025 sebagai upaya menumbuhkan kebiasaan menggunakan transportasi umum.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum free of label bagi ASN setiap hari Rabu.
Termasuk ke dalamnya TransJakarta, MRT, dan LRT, tapi tidak termasuk layanan taksi.
Kebijakan ini diharapkan mendorong budaya penggunaan angkutan umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas.
Gubernur Pramono Anung pun menegaskan komitmennya terkait kebijakan ini.
Ia mengancam bakal memberi sanksi tegas bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan pribadi setiap Rabu.
“Saya sudah meminta Biro Kepegawaian untuk mengumumkan ke dalam. Siapa pun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Kalau nanti kedapatan, saya akan berikan tindakan tegas,” kata Pramono, dilansir pada Rabu (16/7/2025).
Gubernur DKI Jakarta itu secara pribadi mengaku konsisten menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
“Saya sendiri naik transportasi umum. Tapi kalau ASN masih bandel bawa mobil, parkir sembarangan, ya akan saya tindak,” ucapnya.