Wartasaburai.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sedang berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda. Periode pemutihan pajak berbeda-beda sesuai wilayah masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (20/5/2025), berikut ini masa berlaku pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung di delapan provinsi:
- Aceh: 6 Januari 2025-31 Desember 2025
- Lampung: 1 Mei 2025-31 Juli 2025
- Bangka Belitung: 1 Mei 2025-31 Juli 2025
- Banten: 10 April 2025-30 Juni 2025
- Jawa Barat: 20 Maret 2025-30 Juni 2025
- Jawa Tengah: 8 April 2025-30 Juni 2025
- Kalimantan Selatan: 5 Januari 2025-28 Juni 2025
- Kalimantan Timur: 8 Mei 2025-30 Juni 2025.