BERITANASIONAL

Kabar Terbaru, Salah Satu Financial institution di Indonesia Resmi Tutup, Ini Imbauan Penting untuk Nasabah

blank
×

Kabar Terbaru, Salah Satu Financial institution di Indonesia Resmi Tutup, Ini Imbauan Penting untuk Nasabah

Sebarkan artikel ini
Kabar Terbaru, Salah Satu Financial institution di Indonesia Resmi Tutup, Ini Imbauan Penting untuk Nasabah

Wartasaburai.com – BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Malang, resmi tutup, menjadikannya BPR kedua yang tutup pada 2025.

LPS akan memproses klaim simpanan dan mengimbau nasabah tetap tenang serta tidak terprovokasi.

ADS
IKLAN

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujarnya, seperti dikutip Jumat (25/7/2025).

Ia juga mengimbau agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan membebankan sejumlah imbalan atau biaya kepada nasabah.

Adapun proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR tersebut, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas records simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Menurutnya, LPS akan menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut paling lama 90 hari kerja.

Sementara itu, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat living simpanannya di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Atau bisa juga melalui web site LPS (www.lps.tear.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Di samping itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Lebih lanjut, Haghia mengatakan masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi.

Oleh sebab itu, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.