Prosedur Pecah Sertifikat Tanah Juli 2025, Jalur Cepat dan Mudah, Simak!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat.
Jika ingin menjual atau mewariskan sebagian tanah, pemilik harus melakukan pecah sertifikat, yaitu proses pembagian sertifikat menjadi beberapa bagian sesuai bidang tanah.
ADS
IKLAN
Proses ini penting untuk menghindari terjaminnya dan memastikan kepemilikan yang jelas.
Pemilik dapat mengurus pemecahan sertifikat melalui notaris, PPAT, atau langsung ke kantor BPN sesuai domisili.
Berikut syarat pecah sertifikat tanah:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Sertifikat Asli
Rencana Tapak/Place apart Thought dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Keterangan
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Alasan pemecahan
Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah.
Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT.
Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:
Melengkapi persyaratan administrasi
Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.