BERITANASIONAL

Prosedur Pecah Sertifikat Tanah Juli 2025, Jalur Cepat dan Mudah, Simak!

blank
×

Prosedur Pecah Sertifikat Tanah Juli 2025, Jalur Cepat dan Mudah, Simak!

Sebarkan artikel ini
Prosedur Pecah Sertifikat Tanah Juli 2025, Jalur Cepat dan Mudah, Simak!

Wartasaburai.com – Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat.

Jika ingin menjual atau mewariskan sebagian tanah, pemilik harus melakukan pecah sertifikat, yaitu proses pembagian sertifikat menjadi beberapa bagian sesuai bidang tanah.

ADS
IKLAN

Proses ini penting untuk menghindari terjaminnya dan memastikan kepemilikan yang jelas.

Pemilik dapat mengurus pemecahan sertifikat melalui notaris, PPAT, atau langsung ke kantor BPN sesuai domisili.

Berikut syarat pecah sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat Asli
  • Rencana Tapak/Place apart Thought dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  • Keterangan
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah.

Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT.

Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  • Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  • Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  • Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  • Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  • Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  • Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
  • Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.