BERITANASIONAL

Informasi Terbaru Bagi Warga yang Berhenti Bekerja atau Pensiun, Bisa Klaim 10-15 Juta Tahun 2025, Tanpa Harus ke Kantor!

blank
×

Informasi Terbaru Bagi Warga yang Berhenti Bekerja atau Pensiun, Bisa Klaim 10-15 Juta Tahun 2025, Tanpa Harus ke Kantor!

Sebarkan artikel ini
Informasi Terbaru Bagi Warga yang Berhenti Bekerja atau Pensiun, Bisa Klaim 10-15 Juta Tahun 2025, Tanpa Harus ke Kantor!

Wartasaburai.com – BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas maksimal klaim saldo JHT by activity of aplikasi JMO menjadi Rp15 juta mulai Juni 2025.

Peserta kini bisa mencairkan saldo meski belum mencapai usia pensiun.

ADS
IKLAN

“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” ungkap BPJS Ketenagakerjaan, seperti dihimpun dari laman resminya, Selasa (17/6/2025).

Penambahan limit klaim JHT pada aplikasi JMO ini sebagai wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

JMO sendiri merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan tersebut meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, manfaat JHT dibayarkan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat full tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Berikut cara klaim JHT melalui aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan Pengecekan Records Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  • Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi Records NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  • Pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Monitoring Klaim.