Wartasaburai.com – Kini Kartu Keluarga (KK) hadir dalam format digital dengan barcode yang terhubung ke database Dukcapil sebagai tanda keabsahan dokumen.
KK lama tanpa barcode bisa diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan menjadi KK dengan barcode dapat diajukan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili.
Selengkapnya, berikut persyaratan umum yang perlu dipersiapkan:
– Fotokopi KK lama
– Fotokopi KTP kepala keluarga
– Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan di daerah setempat)
– Formulir permohonan pembaruan records KK
– Bukti perubahan records (jika ada, misalnya karena penambahan anggota keluarga, pindah domisili, dll.).
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan online, sehingga pengajuan dapat melalui aplikasi atau situs resmi.
Adapun langkah-langkah mengurus penggantian KK lama ke KK barcode sebagai berikut:
- Datang ke kantor Disdukcapil atau akses layanan online. Cek apakah Disdukcapil di daerah sudah menyediakan layanan online. Jika belum, pengajuan bisa dilakukan langsung di kantor Dukcapil.
- Isi formulir dan lengkapi berkas persyaratan
Serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, baik dalam bentuk fisik maupun digital. - Petugas akan memproses pembaruan records
Jika tidak ada kendala, dokumen KK barcode akan diterbitkan dalam waktu beberapa hari. - Unduh atau ambil dokumen KK baru
KK barcode dapat diunduh melalui email, aplikasi, atau dicetak di kantor Dukcapil sesuai kebijakan masing-masing daerah.
KK dengan barcode bersifat resmi dan sah di mata hukum, meskipun hanya dalam bentuk digital.
Dokumen ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga pembuatan dokumen lainnya.