BERITANASIONAL

Cara Terbaru Urus STNK yang Diblokir 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu!

blank
×

Cara Terbaru Urus STNK yang Diblokir 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Cara Terbaru Urus STNK yang Diblokir 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu!

Wartasaburai.com – Pemilik perlu segera mengurus STNK yang diblokir agar kendaraannya dapat digunakan kembali.

Berdasarkan peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK bisa terblokir karena lima hal meliputi:

ADS
IKLAN
  • Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijual belikan
  • Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
  • Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman/kredit
  • Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
  • Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.

Jika diperhatikan, STNK bisa diblokir atas permintaan pemilik kendaraan sendiri

Namun terkadang, STNK juga dapat terblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kalau sudah terblokir, tentu pemilik harus mengurusnya supaya kendaraan bisa beroperasi lagi.

Ada beberapa persyaratan untuk membuka blokir STNK, rinciannya sebagai berikut.

  • Surat permohonan buka blokir
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • Kwitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Melunasi tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur
  • Melunasi tagihan e-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang). Setelah membayar, surat buka blokir akan otomatis dikeluarkan.

Kemudian, berikut cara mengaktifkan kembali STNK diblokir 2025:

  • Kunjungi Samsat sesuai dengan domisili tempat kendaraan terdaftar sambil membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi Samsat. Hasil pemeriksaan ini akan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti identitas kendaraan.
  • Setelah pemeriksaan fisik selesai, Anda akan diarahkan ke loket khusus untuk membuka blokir.
  • Lengkapi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
  • Petugas Samsat akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan memproses permohonan pembukaan blokir STNK.
  • Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, permohonan akan disetujui.
  • Lakukan pembayaran sesuai rincian biaya yang berlaku. Biaya ini mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
  • Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran dilunasi, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru atas nama sendiri. Kendaraan telah sah secara hukum dan STNK dapat digunakan kembali.

Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir karena terkena e-tilang bisa membuka kembali dokumen kependudukan ini dengan cara sebagai berikut:

  1. Akses situs resmi https://etle-pmj.identity
  2. Masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum pada surat tilang.
  3. Sistem akan memberikan nomor digital yarn (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang.
  4. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
  5. Setelah pembayaran, blokir STNK akan terbuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.