Wartasaburai.com – Pemerintah menyalurkan bansos pada Agustus 2025 bagi KPM yang terdaftar di DTSEN, sebelumnya disebut DTKS.
Berdasarkan records yang dihimpun, Kamis (14/8/2025), setidaknya ada lima jenis bansos yang cair pada periode Agustus 2025.
Berikut di antaranya:
BPNT atau Kartu Sembako kembali disalurkan pada Agustus 2025 untuk KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bansos dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200.000 ini dapat ditukarkan dengan bahan pangan sesuai mekanisme yang berlaku di warung elektronik (e-warung) terdekat.
Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan PKH tahap ketiga yang dimulai pada Juli hingga September 2025.
Bantuan disalurkan secara tunai melalui monetary institution atau PT Pos Indonesia (Persero) dengan nominal yang berbeda-beda untuk setiap kategori.
Rincian besaran bantuan PKH per kategori, meluputi:
- – Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun
- – Anak berusia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun
- – Siswa sekolah dasar (SD) dan sederajat: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun
- – Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun
- – Siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun
- – Orang lanjut usia (lansia) lebih dari 70 tahun: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun
- – Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun
- – Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat: Rp 10.800.000 per tahun
BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulan juga kembali disalurkan di berbagai daerah di Indonesia pada Agustus 2025.
BLT ini merupakan bantuan untuk KPM sesuai dengan kesepakatan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kriteria penerima BLT Dana Desa adalah KPM yang tidak menerima bansos lain dan mempunyai anggota keluarga dengan riwayat penyakit kronis/menahun atau anggota keluarga dengan disabilitas.
Kemudian tinggal dalam rumah tangga dengan lansia hidup sendiri dan mengalami kondisi berupa kehilangan sumber penghasilan.
Pencairan dana PIP terbagi menjadi tiga termin, yaitu termin 1 (Februari-April), termin 2 (Mei-September), dan termin 3 (Oktober-Desember).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Besaran dana PIP berbeda-beda untuk setiap kategori, di antaranya:
A. SD, sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A
- – Kelas VI semester genap: Rp 225.000 per tahun
- – Kelas II semester ganjil: Rp 225.000 per tahun
- – Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap: Rp 450.000 per tahun
- – Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil: Rp 450.000 per tahun
B. SMP, sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), atau program paket B
- – Kelas IX semester genap: Rp 375.000 per tahun
- – Kelas VII semester ganjil: Rp 375.000 per tahun
- – Kelas VII dan VIII semester genap: Rp 750.000 per tahun
- – Kelas VIII dan IX semester ganjil: Rp 750.000 per tahun
C. SMA, sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), SMK, atau program paket C
- – Kelas XII semester genap: Rp 900.000 per tahun
- – Kelas X semester ganjil: Rp 900.000 per tahun
- – Kelas X dan XI semester genap: Rp 1.800.000 per tahun
- – Kelas XI dan XII semester ganjil: Rp 1.800.000 per tahun
D. SMK program empat tahun
- – Kelas XIII semester genap: Rp 900.000 per tahun
- – Kelas X semester ganjil: Rp 900.000 per tahun
- – Kelas X, XI, dan XII semester genap: Rp 1.800.000 per tahun
- – Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil: Rp 1.800.000 per tahun
Program Makan Bergizi Gratis yang dikoordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) juga masih berlangsung pada Agustus 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan 20 juta penerima MBG dapat tercapai pada bulan ini.