Wartasaburai.com – Mulai September 2025, gaji pensiunan PNS akan disalurkan langsung lewat PT Taspen tanpa potongan dan tanpa proses administrasi tambahan.
Berdasarkan knowledge yang dihimpun, Kamis (14/8/2025), Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai perubahan ke-19 atas regulasi sebelumnya.
Aturan tersebut mengatur pencairan dan penyesuaian gaji pensiun yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kesejahteraan bagi para pensiunan serta ahli warisnya.
Dengan mekanisme yang baru, Taspen akan mentransfer langsung dana pensiun ke rekening masing-masing penerima, termasuk janda atau duda dari pensiunan PNS.
Proses penyaluran gaji ini tidak dikenakan potongan dan tidak memerlukan pengurusan administrasi tambahan.
Sementara itu, berikut rincian gaji pokok untuk janda dan duda pensiunan PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Identification: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Adapun peningkatan gaji pensiunan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama masa tugasnya.
Kemudian kebijakan ini juga menjadi jaminan bagi ahli waris dalam memperoleh hak yang layak dan terjamin di hari tua.