Wartasaburai.com – Pemkot Semarang akan menyalurkan bantuan operasional Rp25 juta per RT, dengan Kejari setempat turut mengawasi penyaluran dan penggunaannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.
“Ada surat dari Wali Kota Semarang ke kejaksaan perihal bantuan untuk melakukan pendampingan tentang program bantuan operasional Rp25 juta untuk tiap RT tersebut,” tuturnya di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Cakra mengatakan kejaksaan saat ini masih mengkaji dan mempelajari permohonan dari Pemkot Semarang tersebut.
Pada pokoknya, kata dia, ada dua sisi yang menjadi perhatian dalam pengawasan penggunaan uang negara tersebut, yakni aspek pencegahan dan penindakan.Dana operasional RT
Cakra menjelaskan bahwa aspek pencegahan dilakukan melalui pendampingan serta penyuluhan hukum.
Sedangkan aspek penindakan dilakukan melalui pemantauan proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
Adapun seluruh mekanisme pengajuan dan pencarian alokasi bantuan operasional itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW.
Cakra menyebut terdapat potensi kerawanan penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan operasional tersebut.
Ia pun mengingatkan agar pengurus RT di Kota Semarang menggunakan alokasi dana operasional tersebut sesuai peruntukannya dan harus bisa dipertanggungjawabkan.Dana operasional RT
Sementara itu, Pemkot Semarang mengalokasikan bantuan operasional sebesar Rp25 juta untuk tiap RT per tahun.
Berdasarkan catatan Pemkot Semarang, sebanyak 10.628 RT sudah mengajukan bantuan operasional pada 2025 ini.