Wartasaburai.com – MenPANRB Rini Widyantini resmi memperpanjang waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu melalui SE Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 yang ditujukan kepada PPK instansi pusat dan daerah.
“Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” demikian petikan dalam SE tersebut, seperti dikutip pada Jumat (22/8/2025).
ADSIKLAN
Selain memperpanjang jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, SE tersebut juga mencantumkan perubahan jadwal tahapan.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berikut jadwal terbaru pengusulan PPPK Paruh Waktu:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025 menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025.
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025.
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025 menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025.
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025.
5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025.
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.
Sementara itu, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN Aris Windiyanto sebelumnya mengatakan sebanyak 125 instansi belum mengusulkan PPPK Paruh Waktu.
Mayoritas instansi sudah mengusulkan, yakni sebanyak 479 yang terdiri atas 44 instansi pusat dan 435 instansi daerah.
Per 19 Agustus 2025 pukul 21.forty five WIB, dari total potensi PPPK Paruh Waktu yang mencapai 1.369.747 orang, rinciannya yaitu:
– Sudah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 722.152 orang.
– Belum diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 617.935 orang.
– Tidak diusulkan oleh instansi sebanyak 29.660 orang.
Adapun jumlah honorer “belum diusulkan” sebanyak 617.935, nantinya bisa berubah, karena instansi belum memutuskan berapa yang akan diusulkan dan tidak.
Ia mengatakan hanya akan dua kategori, yaitu jumlah honorer yang diusulkan dan yang tidak diusulkan.
Aris mengungkap masih banyak instansi yang hingga saat ini belum menerbitkan SK penetapan NIP PPPK 2024 tahap 2.
Menurutnya, ada 876.224 pelamar yang sudah mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu hasil seleksi tahap 2.
Sementara BKN sudah menetapkan Pertek NIP PPPK Tahap 2 sebanyak 19.875 dan baru ada 2.175 PPPK tahap 2 yang sudah mendapatkan SK penetapan NIP dari instansinya.
Aris menjelaskan bahwa jumlah PPPK hasil seleksi tahap 2 yang sudah mendapatkan SK masih jauh dibanding jumlah pelamar yang mendapatkan formasi.
Padahal, kata dia, tenggat waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK tahap 2 sudah selesai pada 31 Juli 2025.
Ia menyebut banyaknya pelamar PPPK tahap 2 yang belum mengisi DRH berpengaruh pada usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Hal itu karena position pelamar lulus seleksi PPPK tahap 2 belum jelas, apakah meneruskan tahapan untuk mendapatkan NIP atau mengundurkan diri.
Menurutnya, yang bersangkutan bisa saja tidak mengisi DRH lantaran mengundurkan diri karena tidak bersedia mendapatkan penempatan yang jauh domisili yang ditetapkan dalam kebijakan optimalisasi formasi.
Aris mengatakan bagi yang mengundurkan diri dengan alasan tersebut bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Banyaknya yang belum mengisi DRH PPPK Tahap 2 juga menjadi salah kendala bagi instansi dalam mengusulkan PPPK Paruh Waktu.
Aris menegaskan instansi wajib mengusulkan R1, R2, dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sedangkan R4 dan R5 tergantung pada kebutuhan dan kesiapan anggaran masing-masing instansi.