Wartasaburai.com – OJK resmi mencabut izin usaha BPR Disky Suryajaya di Deli Serdang pada 19 Agustus 2025. LPS memastikan akan membayar klaim simpanan nasabah dan melaksanakan proses likuidasi.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpancing janji pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
Jimmy mengingatkan bahwa seluruh pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan langsung oleh LPS sesuai ketentuan perundangan.
“Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tidak perlu khawatir. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, dan seluruh dana pembayaran berasal dari LPS,” tuturnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir pada Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Jimmy menyebut nasabah dapat mengecek design simpanan di kantor BPR atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan.
Sementara debitur tetap dapat melakukan cicilan maupun pelunasan pinjaman melalui koordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.
Di sisi lain, ia memastikan simpanan masyarakat di perbankan nasional tetap aman karena seluruh financial institution yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Namun, nasabah perlu memperhatikan syarat 3T agar simpanannya dijamin, yaitu tercatat dalam pembukuan financial institution.
Kemudian tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS serta tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Untuk layanan informasi lebih lanjut terkait proses likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Adapun pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Pencabutan ini merupakan langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Suryajaya berstatus Monetary institution Dalam Penyehatan (BDP).
Hal itu karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan dengan predikat Tidak Sehat.
Hingga batas waktu yang diberikan, manajemen maupun pemegang saham ternyata tidak mampu memperbaiki permodalan dan likuiditas.
OJK lantas menempatkan financial institution tersebut dalam design Monetary institution Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025.
Selanjutnya, LPS memutuskan penanganan dilakukan melalui likuidasi, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Monetary institution Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang LPS dan Undang-Undang P2SK.
Sementara itu, satu financial institution lain di Sumatera Utara yaitu PT BPRS Gebu Prima, Medan juga dilikuidasi pada April 2025 lalu.
Hingga kini, OJK tercatat telah mencabut izin usaha 23 BPR dan BPRS yang bangkrut.
Berikut daftar lengkap 23 financial institution bangkrut di Indonesia: