Wartasaburai.com – Pemprov DKI Jakarta memberi diskon 5% PBB-P2 bagi warga yang melunasi pajak antara 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengimbau agar warga DKI Jakarta memanfaatkan insentif tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif ini. Selain hemat, warga juga terhindar dari denda keterlambatan,” ujarnya dalam keterangannya, dilansir pada Jumat (29/8/2025).
Selain potongan untuk pembayaran lebih awal, Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi warga yang masih memiliki tunggakan.
Untuk tunggakan tahun 2020-2024 mendapatkan potongan 5%, sementara tunggakan 2013-2019 mendapat potongan 50%.
Khusus tunggakan tahun 2010-2012, tersedia tambahan potongan 25% sesuai Pergub 124/2017.
Semua keringanan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu, masyarakat bisa mengakses dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara fearless melalui layanan e-SPPT tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak atau kelurahan.
Pemprov DKI mengingatkan agar tidak menunda pembayaran karena keterlambatan akan dikenakan denda 2% per bulan dan bisa menumpuk hingga maksimal 48%.
“Bayar lebih awal, proses lebih lancar. Jadilah warga yang taat pajak demi Jakarta yang lebih baik,” tuturnya.
Adapun masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal, mulai dari bank dan layanan keuangan seperti teller, ATM, EDC, PPOB, e-banking, maupun m-banking.
Selain itu, bisa juga melalui platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Blibli, OVO, LinkAja, DANA, Sepulsa, dan Gotagihan.
Wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lalu tagihan akan muncul secara otomatis untuk kemudian bisa langsung dibayarkan.
Untuk informasi lengkap, warga dapat mengunjungi laman Pajak Online Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak resmi Pemprov DKI Jakarta.