Wartasaburai.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinsos mencairkan bansos PKD Agustus 2025, meliputi KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 25 Agustus 2025 sebesar Rp 300.000 per bulan.
Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, bansos diberikan kepada penerima yang telah lolos pemadanan data secara berkala dan terus menerus dari berbagai sumber.
Aturan terkait penyaluran bansos PKD 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial untuk PKD bagi Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas Tahun 2025 yang terbit pada 22 Juli 2025.
Berikut jenis kategori penerima bansos PKD Agustus 2025:
– Penerima eksisting bulan Juli 2025 yang layak (lolos padanan), dana akan di prime up satu bulan yaitu Agustus 2025.
– Penerima eksisting ditangguhkan (protect) pada bulan Juli 2025, yang lolos sertifikasi pengkinian data oleh petugas dan perangkat wilayah, dana akan di prime up dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2025.
– Penerima baru yang telah dilakukan pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM, serta lolos hasil padanan berbagai sumber.
Bagi penerima baru, akan menerima undangan pemanggilan sebanyak dua kali untuk pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM, dengan jadwal berikut:
1. Undangan periode pertama: Tanggal 8 Agustus 2025 – 30 Agustus 2025
2. Undangan periode kedua: Bulan September 2025 ditujukan kepada penerima manfaat yang tidak hadir pada undangan pertama
Adapun kriteria penerima bansos PKD mengacu pada Panduan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial.
Berikut kriteria penerima bansos PKD (KLG, KPDJ, dan KAJ):
– Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
– Terdaftar dalam Files Terpadu Kesejahteraan Sosial).
– Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0-6 tahun.
– Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
– Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar pada pendaaan disabilitas Dinas Sosial.
– Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI, dan pensiunan anggota Polri.
– Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.
Untuk bisa mendapatkan bansos PKD, warga harus terdaftar dalam Files Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun Kementerian Sosial kini sudah menutup pendaftaran DTKS karena sudah bertransformasi menjadi DTSEN, sehingga tidak ada lagi pendaftaran DTKS.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Files Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terbit 10 Juni 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, seluruh masyarakat terdata dalam DTSEN sesuai tingkat kesejahteraannya.
Sementara penentuan penerima bansos ke depannya akan berdasarkan pada peringkat position kesejahteraan atau desil.
Jika ditemukan warga yang desilnya pada DTSEN tidak sesuai dengan kondisi faktual atau belum ada pada DTSEN ataupun tidak ada desil pada DTSEN, akan dilakukan pemutakhiran data.
Adapun pemutakhiran data menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.