BERITANASIONAL

Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Berlaku di 14 Daerah, Segera Cek!

blank
×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Berlaku di 14 Daerah, Segera Cek!

Sebarkan artikel ini
Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Berlaku di 14 Daerah, Segera Cek!

Wartasaburai.com – Sejumlah pemprov akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025 dengan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda, pembebasan BBNKB, hingga penghapusan pajak progresif, meski manfaatnya berbeda di tiap daerah.

Berikut daftar 14 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan periode September 2025:

ADS
IKLAN

1. Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

2. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

3. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Desember 2025.

Ada pembebasan denda pajak kendaraan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

4. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.

Diskon itu diberikan kepada wajib pajak yang taat sebanyak 5 persen, lalu untuk kendaraan mutasi masuk sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk BBNKB kendaraan bekas menjadi gratis serta ada pula diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.

5. Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Ada pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan dan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.

6. Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berlaku hingga 23 September 2025.

Sebagai bentuk perhatian sekaligus hadiah, masyarakat Kalteng cukup membayar pajak tahun berjalan karena semua denda dan tunggakan dibebaskan.

7. Banten

Pemprov Banten juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Berdasarkan surat tersebut, ada berbagai insentif meliputi pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

8. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025.

Masyaakaat bisa menikmati pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

9. Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

Masyarakat bisa menikmati pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

10. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Program pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung sampai dengan 30 September 2025.

Ada berbagai keuntungan berupa diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun dan tunggakan 2021-2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019.

Kemudian ada pula diskon 50 persen untuk yayasan dan pesantren serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.

11. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Pemprov NTT menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025.

Keuntungan dari program tersebut adalah pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ dan penghapusan pajak progresif.

Kemudian diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

12. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.

13. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel) hingga 31 Desember 2025.

14. Papua Barat

Pemprov Papua Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.

Melalui program ini masyarakat bisa mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.