Wartasaburai.com – Pemilik girik disarankan segera mengurus dokumen tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, girik hanya sebagai petunjuk pendaftaran tanah, bukan bukti kepemilikan.
Mulai 2026, girik tidak berlaku lagi sebagai bukti hak milik.
Girik merupakan surat pajak hasil bumi yang dulu setara dengan sertifikat, namun kini harus dialihkan menjadi SHM.
Dihimpun dari laman Indonesia.toddle.id, Selasa (10/6/2025), berikut adalah persyaratan dan cara mengurus girik menjadi SHM.
Persyaratan
Bagi pemilik tanah yang ingin mengubah girik menjadi SHM, mereka perlu menyiapkan sejumlah berkas.
Berikut syarat mengubah girik menjadi SHM:
- Surat penguasaan tanah sporadik
- Surat riwayat tanah
- Surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh lurah dan saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat
- KTP
- KK
- PBB
- Surat kuasa jika diwakilkan.
Setelah surat keterangan hingga PBB lengkap, ikuti cara ubah girik jadi SHM berikut ini:
- Datang ke kantor BPN pada hari dan jam kerja
- Mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, PBBM surat kuasa jika diwakilkan, atau dokumen lain yang dipersyaratkan
- Permohonan diajukan ke loket pendaftaran
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah berdasarkan batas yang ditunjukkan oleh pemohon
- BPN kemudian membuat dan mengesahkan hasil ukur tanah lewat sertifikat yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan atau pejabat terkait
- Langkah selanjutnya petugas gabungan dari BPN dan kelurahan melakukan penelitian recordsdata dan keabsahan tanah
- Knowledge yuridis permohonan akan diumumkan lebih dulu selama 60 hari di kelurahan dan BPN
- Pengumuman recordsdata yuridis diumumkan untuk menjamin tidak ada keberatan dari pihak lain
- Jika tidak ada keberatan, surat keterangan hak atas tanah girik akan diterbitkan berupa surat keputusan (SK)
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah sesuai hasil ukur dalam surat ukur
- SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)
- Pengambilan sertifikat bisa diambil sekitar 6 bulan setelah proses dimulai
- Namun, durasi mengurus sertifikat tidak dapat dipastikan karena tergantung kelengkapan dan kondisi administrasi.