BERITANASIONAL

Diskon Tarif Listrik 50% dan 5 Bantuan Lainnya Mulai Juni 2025, Masyarakat Wajib Tahu Ketentuannya, Simak!

blank
×

Diskon Tarif Listrik 50% dan 5 Bantuan Lainnya Mulai Juni 2025, Masyarakat Wajib Tahu Ketentuannya, Simak!

Sebarkan artikel ini
Diskon Tarif Listrik 50% dan 5 Bantuan Lainnya Mulai Juni 2025, Masyarakat Wajib Tahu Ketentuannya, Simak!

Wartasaburai.com – Pemerintah ini akan memberikan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025.

Diskon ini berbeda dari yang berlaku pada awal tahun 2025.

ADS
IKLAN

Program ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam paket kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam mengurangi beban pengeluaran listrik di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Airlangga menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik kali ini ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).

Diskon tarif listrik sebesar 50% ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah insentif lainnya dalam periode yang sama.

Total terdapat enam insentif yang akan digulirkan pada 5 Juni 2025, yakni:

  • Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA
  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif tol
  • Bantuan pangan
  • Subsidi upah
  • Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika world, serta sebagai stimulus fiskal untuk menahan laju perlambatan konsumsi.