BERITANASIONAL

Aturan Pemecahan dan Pemisahan Sertifikat Tanah 2025, Pemilik Tanah Wajib Tahu!

blank
×

Aturan Pemecahan dan Pemisahan Sertifikat Tanah 2025, Pemilik Tanah Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Aturan Pemecahan dan Pemisahan Sertifikat Tanah 2025, Pemilik Tanah Wajib Tahu!

Wartasaburai.com – Pemecahan sertifikat tanah dan pemisahan sertifikat tanah adalah dua proses yang berbeda.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara keduanya.

ADS
IKLAN

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan perbedaan antara pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah.

“Masih banyak yang mengira kalau pemisahan dan pemecahan sertifikat tanah itu sama, padahal keduanya punya perbedaan penting,” demikian informasi seperti dikutip dari Instagram @kementerian.atrbpn pada Rabu (7/5/2025).

Adapun pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru.

Nantinya, masing-masing bidang tanah tersebut akan terbit sertifikat tanah tersendiri.

Setelah proses pemecahan selesai dilakukan, sertifikat induk akan dianggap tidak berlaku atau nonaktif.

Sementara itu, pemisahan sertifikat dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah ingin dipisahkan.

Nantinya bidang tanah yang terpisah akan terbit sertifikat tanah baru.

Namun sertifikat induknya masih tetap berlaku atau aktif, hanya luasan bidang tanahnya yang berkurang.

Adapun secara umum dokumen persyaratan untuk mengurus pemecahan maupun pemisahan sertifikat tanah hampir sama.

Bedanya hanya pada surat keterangan alasannya, di mana untuk pecah sertifikat tanah melampirkan surat keterangan alasan pemecahan, sedangkan untuk pisah sertifikat tanah melampirkan surat keterangan alasan pemisahan.

Berikut syarat mengurus pecah maupun pisah sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat Asli
  • Rencana Tapak/Set Conception dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  • Keterangan berupa identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahan/pemisahan.