Wartasaburai.com – Aturan terbaru bagi yang pindah rumah.
Melansir dari laman resmi Dukcapil Jakarta, Senin (28/4/2025), Jika pindah rumah karena urusan pekerjaan dan tidak bertujuan untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP.
Apabila mengganti records e-KTP, dapat berakibat pada perubahan dokumen lain untuk disesuaikan.
Untuk penduduk yang pindah rumah dengan melampaui batas waktu tinggal maksimal satu tahun dan bertujuan untuk menetap, maka wajib lapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah. Ini syaratnya.
- Mengisi formulir F103
- Melampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Dilansir situs Dukcapil Kemendagri, ada tujuh cara yang bisa dilakukan untuk mengecek NIK KTP secara on-line, yaitu:
- Melalui Web acquire LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.proceed.id
- Melalui Telepon HALLO DUKCAPLI 1500537
- Melalui WhatsApp HALLO DUKCAPIL 08118005373
- DM Twitter HALLO DUKCAPIL: twitter.com/ccdukcapil
- DM Fb HALLO DUKCAPIL: fb.com/cc.dukcapil
- E-mail HALLO DUKCAPIL: callcenter@dukcapil.kemendagri.proceed.id
- SMS HALLO DUKCAPIL: 08118005373
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara yang mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP wajib segera lapor dan mengurus penggantian e-KTP ke instansi pelaksana paling lambat 14 hari.
Proses pengurusan e-KTP yang rusak ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Proses mengurus e-KTP yang rusak dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke daerah asal.
Mengutip dari laman Dukcapil Kemendagri, berikut cara mengurus e-KTP yang rusak.
Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat sambil membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi kartu keluarga
Petugas Dukcapil akan mencetak ulang e-KTP yang hilang atau rusak sesuai dengan records dalam database nasional tanpa melakukan perubahan elemen records apa pun. Jika ingin melakukan perubahan elemen records, seperti menambah gelar, menambahkan golongan darah, atau perubahan lainnya, maka harus lapor ke Dinas Dukcapil domisili sesuai dengan e-KTP.