Himbauan Penting Disdukcapil, Bagi Pemilik NIK, Jangan Sepelekan, Ini Info yang Harus Anda Tahu!
Bagikan
Himbauan Penting Disdukcapil, Bagi Pemilik NIK, Jangan Sepelekan, Ini Info yang Harus Anda Tahu!
Nanda Hastedy - Warta Saburai
28 April 2025
Wartasaburai.com โ Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal menjelaskan prosedur membuat ulang e-KTP yang hilang.
Pemohon harus membawa surat keterangan dari polisi serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Sedangkan untuk KTP rusak cukup membawa fotokopi KTP dan KK.
Safrizal mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP elektronik, agar melakukan pengurusan secara mandiri langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ia juga meminta kepada masyarakat jangan mempercayai pihak ketiga atau calo yang menawarkan jasa pengurusan, karena seluruh layanan di Disdukcapil bersifat gratis, mudah, dan cepat.
โKami juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan dokumen kependudukan dengan baik dan aman, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab,โ ujarnya.
Safrizal menyampaikan sedangkan syarat pembuatan e-KTP bagi pemula atau usia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah yakni, membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), mengikuti proses perekaman biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata) dan datang langsung ke Kantor Disdukcapil atau lokasi pelayanan keliling sesuai jadwal ditentukan.
Perlu diketahui, kata Safrizal, bagi warga yang berusia 16 tahun juga sudah diperbolehkan melakukan perekaman data biometrik.
Namun, pencetakan KTP elektronik baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan genap berusia 17 tahun.