Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif PBBKB sebesar 10% sejak awal 2024, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
PBBKB adalah pajak daerah atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, dikenakan pada penyerahan bahan bakar dari produsen, importir, atau distributor ke konsumen akhir.
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” demikian keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikutip kamis (24/4).
Meski demikian, pemerintah memberikan tarif khusus untuk kendaraan umum, yakni hanya 5 persen atau separuh dari tarif traditional.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pengembangan transportasi publik yang lebih terjangkau dan efisien di ibu kota.
Dalam skema perpajakan ini, subjek pajak adalah konsumen bahan bakar.
Sementara penyedia bahan bakar bertindak sebagai wajib pajak sekaligus pihak yang memungut langsung PBBKB dari konsumen.
Pajak ini dikenakan pada saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen, atau dengan kata lain, saat BBM masuk ke tangki kendaraan.
Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan nilai jual bahan bakar, tanpa termasuk komponen PPN.
Sebagai ilustrasi, jika harga pokok BBM Rp10.000 per liter, maka PBBKB yang harus dibayar konsumen adalah Rp1.000 per liter.
Sementara bagi kendaraan umum, pajaknya hanya Rp500 per liter.
Pemungutan PBBKB ini berlaku untuk seluruh penyerahan bahan bakar di wilayah administratif DKI Jakarta.
Dengan demikian, pembelian BBM di wilayah lain tidak dikenakan PBBKB Jakarta, meski kendaraan berasal dari Jakarta.
Pemprov DKI menyatakan bahwa penerapan PBBKB ini merupakan bagian dari strategi fiskal daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi.
“Pendapatan dari PBBKB diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan daerah dan layanan publik,” tulis pernyataan resmi Pemprov DKI.