Wartasaburai.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menegaskan aturan baru terkait proses rekrutmen tenaga kerja. Mulai 2025, setiap perusahaan wajib menjalankan perekrutan yang lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik diskriminatif.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker melarang perusahaan mencantumkan syarat yang tidak relevan, seperti berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau situation pernikahan.
Dalam unggahan Instagram resminya, Kemnaker menulis:
“Era Baru Rekrutmen Tanpa Diskriminasi! Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil.”
Aturan ini menekankan bahwa perusahaan harus menilai pelamar berdasarkan kompetensi, bukan faktor diskriminatif yang bisa membatasi kesempatan kerja.
Kebijakan baru ini bertujuan menciptakan rekrutmen yang objektif, menekan angka pengangguran, serta mendorong dunia kerja yang lebih inklusif.
Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Tanti Novianti, menilai langkah ini penting untuk membangun sistem perekrutan berbasis kompetensi. Menurutnya, perusahaan yang membuka akses kerja tanpa diskriminasi akan meraih banyak keuntungan: mulai dari reputasi yang lebih baik, tenaga kerja yang beragam, hingga loyalitas karyawan yang lebih tinggi.
Selain itu, aturan ini juga membuka peluang lebih besar bagi pekerja berusia di atas 30 tahun yang selama ini kerap terhambat masuk pasar kerja karena syarat usia.
Meski begitu, Tanti menegaskan efektivitas kebijakan ini masih harus diuji di lapangan. Ia menyoroti tiga hal penting agar aturan benar-benar berjalan:
- agar perusahaan memahami aturan.
 - untuk memastikan kepatuhan.
 - antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja guna menyesuaikan aturan dengan karakteristik industri.
 
Selain itu, peningkatan kualitas SDM lintas usia melalui pelatihan juga harus menjadi prioritas.
Tak hanya soal diskriminasi, Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.
Dokumen yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan. Jika ada alasan mendesak yang sah, penyerahan dokumen hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya pendidikan atau pelatihan dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak.
 - Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen.
 - Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika benar-benar relevan dengan pekerjaan.
 - Aturan berlaku juga untuk penyandang disabilitas.
 
- Perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
 - Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja mencari pekerjaan lebih layak.
 - Pekerja harus cermat membaca perjanjian kerja.
 - Penyerahan dokumen hanya sah jika diatur dalam perjanjian tertulis dan perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut.
 
Aturan baru dari Kemnaker ini menandai technology baru ketenagakerjaan di Indonesia. Rekrutmen kini harus lebih adil, terbuka, dan berbasis kompetensi, sekaligus melindungi hak pekerja dari praktik penahanan ijazah.
Dengan demikian, baik perusahaan maupun pencari kerja perlu segera menyesuaikan diri agar proses perekrutan benar-benar mencerminkan profesionalisme dan keadilan.
