Wartasaburai.com โ€“ Pemerintah akan memberikan uang saku bagi mahasiswa magang di kementerian dan lembaga, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.

Mahasiswa akan menerima Rp 57 ribu per hari selama magang.

โ€œPemerintah mendukung program-program yang dibuat oleh universitas atau lembaga pendidikan agar bisa membantu teman-teman mahasiswa untuk paling tidak untuk biaya transportasi atau makan. Kita hitungnya kemarin makan per hari Rp 57.000,โ€ ujarnya, dilansir pada kamis (5/6/2025).

Lisbon mengatakan pemberian uang saku ini tidak bersifat wajib, melainkan tergantung ketersediaan anggaran pada masing-masing kementerian dan lembaga.

Kendati demikian, pihaknya berharap kementerian dan lembaga nantinya dapat mengalokasikan anggaran sehingga bisa memberikan uang saku tersebut.

โ€œIni kalau di swasta ini sudah diberikan ya, jadi kita coba di pemerintahan di Kementerian Lembaga untuk menyediakan anggaran ini,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Lisbon menyebut kebijakan ini diharapkan dapat mendukung program penyelenggaran pendidikan serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan.