BERITANASIONAL

5 Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan, Ketahui Sebelum Bayar!

blank
×

5 Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan, Ketahui Sebelum Bayar!

Sebarkan artikel ini
5 Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan, Ketahui Sebelum Bayar!

Wartasaburai.com-Setiap pemilik kendaraan bermotor tentu wajib membayar pajak tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan negara. Namun, tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban tersebut. Ada beberapa jenis kendaraan yang justru dibebaskan dari pajak tahunan berdasarkan ketentuan pemerintah. Mengetahui hal ini penting agar masyarakat tidak salah langkah saat membayar pajak kendaraan mereka.

Berikut lima jenis kendaraan yang mendapatkan pembebasan pajak tahunan:

ADS
IKLAN

Kendaraan dinas milik pemerintah pusat maupun daerah termasuk dalam daftar yang dibebaskan dari pajak tahunan. Aturan ini berlaku untuk kendaraan yang digunakan untuk operasional instansi seperti kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah. Tujuannya agar pengelolaan anggaran operasional lebih efisien tanpa beban pajak tambahan.

Kendaraan yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga tidak dikenai pajak tahunan. Kebijakan ini berlaku karena kendaraan tersebut berfungsi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Dengan begitu, biaya operasional institusi ini dapat difokuskan untuk peningkatan pelayanan publik.

Kendaraan yang dimiliki oleh lembaga internasional yang beroperasi di Indonesia juga memperoleh pembebasan pajak tahunan, selama lembaga tersebut memiliki perjanjian khusus dengan pemerintah. Contohnya adalah kendaraan yang digunakan oleh kedutaan besar atau organisasi internasional seperti PBB.

Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan juga termasuk yang tidak perlu membayar pajak tahunan. Misalnya, kendaraan milik universitas yang digunakan untuk kegiatan riset atau pelatihan mahasiswa. Pemerintah memberikan keringanan ini agar dunia pendidikan dapat berkembang tanpa terbebani biaya tambahan.

Kendaraan yang sudah tidak layak jalan atau rusak berat hingga tidak bisa digunakan lagi juga bisa mendapat pembebasan pajak tahunan. Namun, pemiliknya perlu melapor dan mengajukan penghapusan registrasi kendaraan di Samsat agar tidak terus tercatat sebagai wajib pajak.