BERITANASIONAL

Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Persentase Berdasarkan Golongan

blank
×

Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Persentase Berdasarkan Golongan

Sebarkan artikel ini
Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Persentase Berdasarkan Golongan

Wartasaburai.com-Pemerintah menerbitkan yang mengatur kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) serta menyesuaikan penghasilan mereka dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Kebijakan kenaikan gaji mulai diterapkan pada , sementara pencairan dilakukan pada . Pemerintah menggunakan sistem , sehingga ASN menerima akumulasi pembayaran gaji untuk dua bulan sekaligus. Dengan cara ini, para pegawai dapat langsung merasakan manfaat dari kebijakan baru tersebut tanpa menunggu lama.

ADS
IKLAN

Pemerintah menetapkan besaran kenaikan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

  • naik
  • naik
  • naik

Penyesuaian tersebut bertujuan meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus menjaga daya beli mereka di tengah perubahan ekonomi.

Selain menambah gaji pokok, pemerintah memperkuat kebijakan kesejahteraan melalui . Sistem ini memberi penghargaan bagi ASN yang menunjukkan hasil kerja unggul dan kontribusi nyata terhadap lembaga tempat mereka bertugas.

Perpres Seventy nine Tahun 2025 halaman 70 menjelaskan bahwa kesejahteraan ASN akan meningkat melalui dua langkah utama: penerapan , serta yang terukur dan transparan. Dengan demikian, ASN terdorong untuk berinovasi dan meningkatkan produktivitas kerja.

Pemerintah belum merilis daftar resmi gaji baru, tetapi PNS bisa memperkirakan besaran kenaikannya sendiri. Rumusnya sederhana, yaitu menambahkan gaji pokok saat ini dengan .

Sebagai acuan, berikut daftar gaji pokok berdasarkan tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977:

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sebagai contoh, pegawai dengan gaji Rp 4 juta akan memperoleh sekitar setelah penyesuaian 10%.

Kenaikan gaji ini bukan hanya bentuk apresiasi terhadap ASN, tetapi juga dorongan agar mereka bekerja lebih profesional dan berorientasi hasil. Dengan sistem penghargaan yang transparan serta peningkatan penghasilan yang seimbang, pemerintah berharap ASN dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan berintegritas tinggi.