Kombes Komarudin Keluarkan Pernyataan Serius, Pejalan Kaki dan Pesepeda se-Indonesia Wajib Paham Aturan Ini!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Pejalan kaki kini juga menjadi sasaran tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan perluasan ini, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pejalan kaki akan terekam dan dikenai sanksi menggunakan sistem ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan hal tersebut dalam Podcast Deddy Corbuzier.
Komarudin mengatakan semua elemen pengguna jalan, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” tuturnya, seperti dilansir pada Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pejalan kaki adalah menyeberang jalan sembarangan.
Menurutnya, masih banyak pejalan kaki yang menyeberang tidak melalui fasilitas yang disediakan, seperti zebra cross atau jembatan penyebrangan.
Komarudin mengatakan perilaku tersebut bukan sekedar tindakan tidak tertib, melainkan termasuk pelanggaran hukum.
Ia mengatakan aturan terkait tata cara penggunaan jalan bagi pejalan kaki sudah diatur secara jelas dalam peraturan lalu lintas.
Komarudin menyebut penerapan ETLE bagi pejalan kaki bukan semata bentuk penindakan, tetapi juga sarana edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas.
Pihaknya juga menyoroti perbedaan perilaku masyarakat Indonesia saat berada di luar negeri yang cenderung lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa,” ujarnya.
Sementara itu, kebijakan memperluas cakupan tilang elektronik ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Ia berharap masyarakat bisa lebih patuh terhadap rambu dan aturan sehingga jumlah pelanggaran bisa ditekan.
Menurutnya, semakin sedikit pelanggaran terekam ETLE justru itu lah yang diharapkan.
Dalam penjelasan terbarunya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin membantah narasi ETLE diberlakukan untuk pejalan kaki.
Ia menjelaskan, ETLE hanya bisa menangkap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” jelas Komarudin seperti dikutip dari Antara.