Wartasaburai, Bandar Lampung – Klarifikasi yang disampaikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait polemik SMA Siger justru membuka fakta krusial yang selama ini dipersoalkan publik.
Yayasan mengakui bahwa dana hibah dari APBD Kota Bandar Lampung telah digunakan ketika izin operasional SMA Siger belum diterbitkan secara resmi.Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, menyebutkan bahwa pengajuan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 baru dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025, kemudian diteruskan ke DPMPTSP pada Januari 2026.
Pengakuan tersebut menegaskan satu hal penting: saat dana hibah Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dicairkan, SMA Siger belum memiliki status hukum sebagai satuan pendidikan formal yang sah.Dalam kerangka hukum pendidikan nasional, izin operasional merupakan prasyarat mutlak bagi sekolah formal.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta PP Nomor 17 Tahun 2010 menegaskan bahwa kegiatan pendidikan formal hanya dapat dijalankan setelah memperoleh izin dari pemerintah.
Tanpa izin tersebut, sekolah berada dalam status rintisan—belum diakui negara, belum tercatat dalam Dapodik, dan belum memiliki kedudukan hukum sebagai subjek kebijakan publik.Persoalan kian serius ketika dikaitkan dengan pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa penggunaan uang publik harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan teknisnya diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa hibah daerah hanya dapat diberikan kepada pihak yang kegiatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam klarifikasinya, yayasan menyebut dana hibah sebesar Rp350 juta digunakan untuk operasional sekolah, termasuk kegiatan belajar-mengajar serta pembayaran gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
Fakta ini menunjukkan bahwa dana hibah tersebut dipakai untuk membiayai aktivitas pendidikan formal, meskipun secara hukum sekolah belum memiliki izin operasional.Dalam perspektif hukum administrasi, negara tidak dibenarkan membiayai kegiatan yang belum diakui keberadaannya oleh negara sendiri. Besaran dana hibah tidak mengubah substansi persoalan.
Sekecil apa pun nilainya, penggunaan dana publik tetap bermasalah jika objek yang dibiayai tidak memiliki dasar hukum.Yayasan juga meluruskan isu nominal hibah yang sempat disebut Rp700 juta, dengan menyatakan jumlah yang diterima hanya Rp350 juta.
Namun koreksi angka tersebut dinilai tidak menyentuh inti persoalan. Isu utama bukan terletak pada besar kecilnya dana, melainkan pada kelayakan hukum penerima hibah.Dalam hukum keuangan negara, transparansi penggunaan anggaran tidak otomatis menghapus cacat administratif.
Dana yang dilaporkan secara terbuka tetap dapat bermasalah jika sejak awal tidak layak untuk diberikan.Di sisi lain, sikap Ketua Yayasan yang kerap melempar persoalan legalitas SMA Siger ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menuai kritik. Sebagai penanggung jawab yayasan, kehati-hatian dalam menerima dan menggunakan dana publik semestinya menjadi prinsip utama, terlebih ketika izin operasional belum terbit.Dalam skema hibah daerah, tanggung jawab hukum juga melekat pada pihak pemberi hibah.
OPD pengusul, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pejabat penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memiliki kewajiban melakukan verifikasi ketat atas status hukum penerima hibah.
Jika sekolah belum berizin, kegagalan verifikasi tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya tata kelola keuangan daerah.Yayasan Siger turut mengemukakan alasan penyelamatan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai dasar operasional SMA Siger. Meski persoalan ATS merupakan masalah nyata, dalam negara hukum kondisi sosial tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila Pemkot Bandar Lampung ingin menangani persoalan ATS, kebijakan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sah dan transparan, bukan dengan membiarkan sekolah beroperasi di wilayah abu-abu hukum lalu dibiayai APBD.Klarifikasi yang disampaikan Yayasan Siger pada akhirnya tidak meredam polemik.
Sebaliknya, pengakuan tersebut justru menguatkan satu fakta utama: dana hibah APBD telah dialirkan ke sekolah yang belum memiliki izin operasional sah. Kondisi ini tidak sekadar kesalahan prosedural, melainkan mengarah pada persoalan serius dalam administrasi keuangan publik. (*)
