Wartasaburai, Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Bahkan, Pemkot menyiapkan tambahan anggaran hingga Rp10 miliar untuk mendukung keberlanjutan sekolah yang kini berpolemik secara legal.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan SMA Siger dibentuk sebagai solusi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri maupun swasta.“Sekolah negeri tidak masuk, sekolah swasta tidak mampu. Lalu tugas pemerintah bagaimana supaya anak-anak ini tetap bisa sekolah?” kata Eva, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, jumlah calon peserta didik setiap tahun terus meningkat sehingga pemerintah daerah merasa perlu menyediakan alternatif pendidikan bagi siswa yang berpotensi putus sekolah.
Pemkot, kata Eva, telah menyiapkan tambahan anggaran Rp10 miliar pada tahun depan untuk mendukung operasional dan pengembangan SMA Siger.“Tahun depan kita tambahkan Rp10 miliar karena ini penting sekali. Anak-anak terus masuk dan kita tampung,” ujarnya.
Eva menegaskan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sambil menunggu penyelesaian seluruh persyaratan perizinan yang diminta pemerintah provinsi.“Berjalan, insyaallah.
Sambil kita lengkapi apa yang kurang,” ucapnya.Ia juga mengakui hasil verifikasi Disdikbud Lampung menemukan kekurangan pada aspek legalitas aset dan jam belajar mengajar.
Namun, Pemkot bersama yayasan pengelola sekolah mengklaim kedua aspek tersebut telah dipersiapkan.“Kalau menurut teman-teman yayasan, yang kurang itu aset dan jam belajarnya.
Itu sudah kita siapkan,” kata Eva.Eva berharap pemerintah provinsi juga menyiapkan skema solusi bagi siswa jika SMA Siger tetap tidak memperoleh izin operasional.“Kalau memang harus ditutup, apakah ada solusi untuk anak-anak yang berpotensi putus sekolah ini?” tambahnya.
Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Lampung menolak menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Penolakan tersebut dilakukan setelah verifikasi faktual menemukan sejumlah pelanggaran mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico menyebut SMA Siger tidak memenuhi ketentuan jam belajar minimal delapan jam per hari serta masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah yayasan sebagaimana dipersyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.
Atas temuan itu, Disdikbud Lampung melarang yayasan membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dan meminta seluruh siswa dipindahkan ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.
