BERITA

Patroli Hunting Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Amankan Dua Pria Diduga Hendak Beraksi

blank
×

Patroli Hunting Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Amankan Dua Pria Diduga Hendak Beraksi

Sebarkan artikel ini
blank

Wartasaburai, Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran mengamankan dua pria yang diduga hendak melakukan tindak kejahatan saat patroli hunting di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.Keduanya diamankan di Jalan Raya Trimurjo, Desa Batang Hari Ogan, setelah sempat berusaha melarikan diri dari petugas.

ADS
IKLAN

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim IPTU Pande Putu Yoga Mahendra menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tegineneng.Petugas mencurigai sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa pelat nomor yang dikendarai dua pria.

Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengendara justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.“Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya. Tidak ada perlawanan berarti saat diamankan,” ujar IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, Jumat (13/2/2026).

Senpi Rakitan dan Kunci T Diamankan

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang salah satu terduga pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

Tak hanya itu, ditemukan pula satu kunci letter T lengkap dengan enam anak kunci yang diduga biasa digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial R.S. (24), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan I.W. (42), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga:  Pemerintah Keluarkan Imbauan Penting, Seluruh Warga Indonesia Wajib Tahu

Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan indikasi rencana tindak pidana, keduanya dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Sejumlah warga mengaku merasa lebih aman dengan intensitas patroli yang ditingkatkan, khususnya pada jam-jam rawan.

Polres Pesawaran menegaskan akan terus mengintensifkan patroli preventif guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *