Wartasaburai, LAMPUNG TENGAH – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah aksi kejar-kejaran menegangkan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Selasa (17/2/2026).
Pelaku berinisial RD (36), alias Labay, sempat berupaya melarikan diri hingga nekat melompat ke jurang di tepi jalan tol sebelum akhirnya diamankan.
RD diketahui merupakan warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Punggur atas dugaan keterlibatan dalam dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, membenarkan penangkapan tersangka yang telah lama diburu polisi.“Pelaku merupakan DPO kasus curanmor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur.
Kami telah melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2026).Penangkapan bermula ketika petugas mendeteksi keberadaan tersangka di Jalan Lintas Sumatera.
Saat hendak diberhentikan, pelaku justru melawan dengan mengarahkan kendaraan ke petugas dan berusaha melarikan diri.Pengejaran pun terjadi hingga pelaku memasuki ruas Tol Terbanggi Besar.
Aksi kejar-kejaran di jalan bebas hambatan itu sempat menegangkan karena tersangka berupaya menghindari blokade aparat.Dalam kondisi terdesak, RD mengambil langkah nekat dengan melompat ke jurang di sekitar ruas tol. Namun upayanya gagal.
Petugas yang telah mengepung lokasi berhasil mengejar dan mengamankannya tanpa perlawanan lanjutan.Menurut Devrat, tersangka dikenal licin dan beberapa kali lolos dari penyergapan sebelumnya.
Selain beraksi di Lampung Tengah, RD juga diduga terlibat pencurian kendaraan di sejumlah wilayah lain seperti Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro.“Yang bersangkutan juga masuk DPO di beberapa wilayah. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Kini tersangka ditahan di Mapolsek Punggur untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu dua rekan pelaku yang diduga bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.