Wartasaburai, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam proses tersebut, penyidik memanggil Irawan Budi Waskito, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Lampung Tengah, sebagai saksi.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kantor utama lembaga antirasuah di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Irawan bertujuan menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Berawal dari OTT KPK
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Ardito bersama sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik suap dan pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ardito Wijaya, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam skema pengaturan proyek serta penerimaan imbalan dari sejumlah paket pekerjaan.Dugaan
Fee Proyek Miliaran Rupiah
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Ardito menerima dana sekitar Rp5,75 miliar yang bersumber dari fee proyek pengadaan barang dan jasa. Uang tersebut diduga merupakan komitmen dari rekanan untuk memperoleh atau memuluskan paket pekerjaan tertentu.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5 miliar disebut digunakan untuk membayar kewajiban utang perbankan yang timbul saat proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Temuan ini kembali menyoroti praktik pembiayaan politik yang tidak transparan, yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya korupsi di daerah.
Pendalaman Peran Teknis PengadaanPemeriksaan terhadap Irawan sebagai PPK Dinas Kesehatan dinilai penting untuk mengurai aspek teknis pengadaan, termasuk kemungkinan adanya intervensi, pengaturan pemenang tender, maupun prosedur yang menyimpang dari ketentuan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, baik melalui pemeriksaan saksi tambahan maupun penelusuran aliran dana lainnya.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi serta menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
KPK memastikan proses hukum akan dituntaskan hingga persidangan guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.