BERITANASIONAL

Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Simak Aturan Lengkap dan Contohnya!

blank
×

Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Simak Aturan Lengkap dan Contohnya!

Sebarkan artikel ini
Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Simak Aturan Lengkap dan Contohnya!

Wartasaburai.com – Sertifikat tanah, bukti kepemilikan bidang tanah, dapat dipecah melalui proses pemecahan dan perpecahan.

Pemecahan sertifikat terjadi pada saat satu bidang tanah terdaftar diubah menjadi beberapa bidang baru, sesuai informasi dari Kementerian ATR/BPN.

Nantinya, masing-masing bidang tanah akan terbit sertifikat tersendiri. Alhasil, sertifikat induk dianggap tidak berlaku lagi alias non aktif setelah dipecah.

Sementara itu, pemisahan sertifikat dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah ingin dipisahkan.

Bidang tanah yang dipisah akan terbit sertifikat baru, sedangkan sertifikat induknya masih berlaku atau aktif.

Namun, bidang tanah tersebut berkurang luasnya.

Untuk informasi lebih jelas, pemilik tanah bisa konsultasi dengan Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah.

Berikut persyaratan umum untuk melakukan pecah atau pisah sertifikat tanah berdasarkan situs Kementerian ATR/BPN.

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat Asli
  • Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  • Keterangan
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan