BERITANASIONAL

Aturan dan Tarif Royalti Lagu Indonesia, Wajib Diketahui Kafe, Restoran, dan Pelaku Usaha!

blank
×

Aturan dan Tarif Royalti Lagu Indonesia, Wajib Diketahui Kafe, Restoran, dan Pelaku Usaha!

Sebarkan artikel ini
Aturan dan Tarif Royalti Lagu Indonesia, Wajib Diketahui Kafe, Restoran, dan Pelaku Usaha!

Wartasaburai.com – Pemilik usaha wajib membayar royalti jika memutar musik untuk kepentingan komersial seperti di kafe, resort, atau gym.

DJKI menegaskan izin tetap dibutuhkan meski lagu diputar lewat YouTube atau Spotify.

ADS
IKLAN

Sebagian tempat memilih tak memutar musik demi hindari sanksi hukum.

Melansir pada Kamis (7/8/2025) adapun aturan terkait kewajiban membayar royalti ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk:

– Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam

– Hotel, pusat perbelanjaan, tempat effectively being, salon, spa

– Karaoke, bioskop, occasion organizer

– Transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus

Royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta lagu.

Keputusan Menkumham HKI.02/2016 mengatur tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik, di antaranya:

– Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun

– Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

  • – Royalti pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
  • – Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
  1. Diskotek dan Klub Malam
  • – Royalti pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
  • – Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

Pembayaran royalti ini dilakukan minimal sekali dalam setahun dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.

Bagi pelaku usaha kecil seperti UMKM, ada kemudahan berupa tarif ringan hingga pembebasan royalti, tergantung pada skala dan jenis usaha.

Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah agar pelaku UMKM tetap berkembang tanpa mengabaikan penghargaan terhadap hak cipta.

Sementara bagi yang melanggar atau menggunakan lagu tanpa izin, khususnya di ruang komersil, akan dikenakan sanksi hukum.

Menurut putusan Mahkamah Agung (No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015), pengelola karaoke wajib membayar royalti dan ganti rugi Rp 15.840.000 karena memutar musik tanpa izin dari LMK.

Selain menimbulkan kerugian finansial, melakukan pelanggaran seperti ini juga dapat mencoreng reputasi bisnis.