Berita

Sistem Tilang ETLE Kembali Diaktifkan, 12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran, Pemilik Motor Wajib Patuhi Aturan Terakhir!

×

Sistem Tilang ETLE Kembali Diaktifkan, 12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran, Pemilik Motor Wajib Patuhi Aturan Terakhir!

Sebarkan artikel ini
Sistem Tilang ETLE Kembali Diaktifkan, 12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran, Pemilik Motor Wajib Patuhi Aturan Terakhir!

Wartasaburai.com – Teknologi ETLE kini aktif di Metro Jaya dan menindak pelanggaran lalu lintas otomatis tanpa petugas di lapangan.

Tujuannya untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan.

Disadur dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), Senin (5/5/2025), berikut jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE:

Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan di beberapa ruas jalan tertentu.

Kamera ETLE akan otomatis menangkap kendaraan yang melanggar ketentuan ini berdasarkan nomor pelatnya. Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang secara elektronik.

Marka jalan dan rambu lalu lintas bukan sekadar hiasan. Mereka berfungsi mengatur alur lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Pengendara yang melanggar marka seperti melintasi garis batas atau masuk jalur khusus akan terekam oleh kamera ETLE dan dikenai sanksi.

ETLE juga dilengkapi alat pengukur kecepatan kendaraan. Setiap pengendara yang melaju di atas batas kecepatan yang ditetapkan akan langsung terekam dan ditindak.

Ini penting untuk mencegah kecelakaan fatal akibat kendaraan melaju terlalu kencang.

Untuk kendaraan besar seperti truk dan mobil barang, muatan dan dimensi menjadi perhatian utama. ETLE Mobile mampu mendeteksi kendaraan yang mengangkut beban melebihi batas kapasitas. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan, tetapi juga merusak jalan.

Salah satu pelanggaran paling berbahaya yang sering terjadi adalah menerobos lampu merah. Kamera ETLE akan secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar sinyal ini. Tindakan ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya dan bisa menyebabkan kecelakaan serius.

Masih banyak pengendara yang nekat melawan arus untuk alasan praktis. Padahal, tindakan ini sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

ETLE Mobile dirancang untuk menangkap pelanggaran seperti ini di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran.

Helm bukan sekadar pelengkap, tapi pelindung nyawa. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm akan tertangkap kamera ETLE dan dikenai sanksi. Aturan ini berlaku untuk pengendara dan juga penumpang.

Sabuk keselamatan adalah pelindung penting saat terjadi benturan.

Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakainya akan terdeteksi oleh sistem ETLE, lalu ditindak sesuai peraturan.

Mengoperasikan ponsel saat mengemudi bisa mengalihkan perhatian dan membahayakan keselamatan.

ETLE dirancang untuk mendeteksi aktivitas ini agar pengendara tetap fokus dan mencegah kecelakaan.

Sepeda motor dirancang hanya untuk dua orang. Membawa lebih dari tiga orang sangat berbahaya dan sering dilakukan oleh pengendara yang abai.

ETLE Mobile mampu menangkap pelanggaran ini, terutama di daerah padat lalu lintas

Ada pengendara yang mencoba mengelabui sistem dengan pelat nomor palsu.

Ini termasuk pelanggaran berat dan akan langsung ditindak jika terdeteksi oleh ETLE.

Aturan menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor bertujuan untuk meningkatkan visibilitas. ETLE Mobile juga mampu mendeteksi pengendara yang lalai terhadap aturan ini.