Wartasaburai,Bandar Lampung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mengambil langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, turut dimintai keterangan terkait perkara yang nilainya ditaksir mencapai 17,28 juta dolar AS.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung Kamis (4/9).
Ia diperiksa selama kurang lebih lima hingga enam jam.“Pemeriksaan terhadap ARD hari ini sudah selesai. Beliau baru pertama kali kami mintai keterangan,” jelas Armen.Armen menambahkan, sampai saat ini penyidik sudah mendengar keterangan sekitar 40 saksi.Jumlah tersebut termasuk Arinal yang baru saja memenuhi panggilan.
Sebelumnya, pada Rabu (3/9), tim penyidik menggeledah kediaman Arinal di kawasan Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung. Dari penggeledahan itu, aparat mengamankan aset dengan estimasi nilai mencapai Rp38,5 miliar.
Barang sitaan tersebut terdiri atas tujuh unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram setara Rp1,29 miliar, uang tunai beserta mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah yang ditaksir mencapai Rp28 miliar.
“Seluruh temuan ini masih akan kami dalami untuk menelusuri aliran dana PI 10 persen. Dana tersebut diketahui masuk ke Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak usaha dari BUMD PT Lampung Jasa Utama,” tegas Armen.
Ia memastikan, penyidik akan terus memanggil pihak-pihak terkait guna melengkapi bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.