Wartasaburai.com-Proses pindah domisili di Indonesia kini semakin sederhana. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat mengurus perpindahan alamat tanpa membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang pelaksanaan administrasi kependudukan. Langkah ini menjadi bagian dari program penyederhanaan birokrasi dan percepatan layanan Dukcapil di seluruh Indonesia.
Kini, seluruh data kependudukan sudah terhubung dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dengan sistem digital ini, warga tidak lagi perlu melakukan verifikasi manual melalui RT, RW, atau kelurahan. Prosesnya menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan liar.
Masyarakat cukup membawa dokumen kependudukan dasar tanpa surat tambahan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik (e-KTP)
- Formulir F-1.03 (tersedia di kantor Dinas Dukcapil)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, jika menumpang KK, menyewa rumah, atau indekos
Dengan kelengkapan ini, warga bisa langsung memproses perpindahan alamat tanpa hambatan tambahan.
Jika warga berpindah alamat di wilayah kabupaten atau kota yang sama, prosesnya sangat mudah. Cukup ikuti langkah berikut:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili saat ini.
- Serahkan *KK dan KTP, lalu isi *formulir F-1.03.
- Jika menumpang di rumah orang lain, lampirkan surat tidak keberatan dari pemilik rumah.
Setelah verifikasi selesai, Dukcapil akan mencetak *KK baru—baik dengan nomor lama maupun baru tergantung struktur keluarga. *KTP lama akan diganti dengan KTP baru yang memuat alamat terkini. Seluruh proses ini without cost tanpa biaya tambahan.
Untuk perpindahan lintas wilayah administratif, warga perlu menyiapkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Dokumen ini menjadi bukti resmi perpindahan penduduk. Berikut tahapannya:
- Datangi kantor Dukcapil daerah asal, isi formulir F-1.03, lalu serahkan fotokopi KK dan KTP.
- Setelah SKPWNI terbit, bawa dokumen tersebut bersama KTP lama ke Dukcapil daerah tujuan.
- Dukcapil di daerah tujuan akan membuat KK dan KTP baru, sekaligus menonaktifkan dokumen lama agar tidak terjadi duplikasi data.
Jika warga sudah berada di daerah tujuan sebelum memiliki SKPWNI, Dukcapil tujuan dapat membantu pengurusan melalui sistem SIAK Konsolidasi secara courageous.
Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memangkas rantai birokrasi dan mempercepat pelayanan publik. Dengan sistem digital yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan akurat.
Pemerintah juga mendorong warga untuk melapor bila menemukan pungutan liar atau prosedur yang tidak sesuai. Seluruh layanan administrasi kependudukan resmi tidak dipungut biaya.
Melalui sistem kependudukan yang saling terhubung, masyarakat kini bisa mengurus perpindahan alamat hanya dengan membawa dokumen dasar ke Dukcapil. Proses yang dulunya berbelit kini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Kebijakan baru ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah dan mendorong modernisasi administrasi di seluruh Indonesia.
