Wartasaburai.com-Bagi penderita gagal ginjal, cuci darah atau hemodialisis menjadi prosedur medis yang harus dilakukan secara rutin untuk menjaga fungsi tubuh tetap stabil. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung biaya cuci darah bagi peserta yang memenuhi syarat. Dengan begitu, pasien tidak perlu khawatir terhadap biaya yang cukup besar dari tindakan medis ini.
Agar biaya cuci darah bisa ditanggung BPJS, peserta perlu memastikan kepesertaan aktif dan iuran rutin terbayar tanpa tunggakan. Setelah itu, pasien harus memiliki rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1), seperti puskesmas atau klinik, menuju rumah sakit yang menyediakan layanan hemodialisis.
Rujukan tersebut menjadi dasar bagi rumah sakit untuk memberikan perawatan sesuai prosedur. Jika dokter spesialis merekomendasikan cuci darah, BPJS akan menanggung seluruh biaya sesuai ketentuan, termasuk tindakan medis, obat-obatan, hingga perawatan selama proses terapi berlangsung.
Peserta juga perlu membawa dokumen penting, seperti kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan surat rujukan saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Proses administrasi biasanya tidak memakan waktu lama jika files peserta sudah terdaftar dengan benar dalam sistem BPJS.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama mengikuti prosedur sesuai alur pelayanan yang ditetapkan. Namun, jika pasien memilih rumah sakit di luar jaringan BPJS tanpa alasan darurat, biaya tersebut menjadi tanggungan pribadi.
Dengan memahami syarat dan alurnya, peserta BPJS bisa mendapatkan layanan cuci darah tanpa beban biaya besar. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga memperoleh akses pengobatan yang layak dan berkelanjutan.