BERITA  

Penjual Nasi Goreng di Bandar Lampung Gagalkan Curanmor, Residivis Berhasil Ditangkap Warga

Wartasaburai, BANDAR LAMPUNG – Aksi berani seorang penjual nasi goreng di Kota Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Tirtayasa. Dalam insiden tersebut, satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa ini terjadi saat korban, Ketut, tengah berjualan seperti biasa di depan lapaknya. Ia mendengar suara mencurigakan dari arah parkir dan langsung melakukan pengecekan.

Benar saja, saat tiba di lokasi, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah dalam kondisi menyala dan sedang dimundurkan oleh pria tak dikenal.

Tanpa ragu, Ketut langsung mengejar pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan pergelutan di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kondisi tegang, ia berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Teriakan tersebut segera mengundang perhatian warga yang kemudian berdatangan dan membantu mengamankan salah satu pelaku.

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial A-F, warga Lampung Selatan. Sementara rekannya berinisial A-M berhasil melarikan diri saat situasi mulai ramai.

Warga yang geram sempat terpancing emosi dan nyaris menghakimi pelaku. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah petugas kepolisian tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku dari kerumunan massa.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan bukan orang baru dalam dunia kriminal.

“Pelaku merupakan residivis dan bagian dari jaringan curanmor. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, A-F diketahui pernah terlibat kasus pencabulan dan diduga merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi secara berkelompok.

Korban, Ketut, mengaku spontan mengejar pelaku saat mengetahui motornya hendak dibawa kabur.

“Saya dengar suara motor, pas saya lihat sudah dinyalakan, langsung saya kejar dan pegang pelakunya sambil teriak minta tolong,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku serta memburu pelaku yang kabur.

Atas perbuatannya, tersangka A-F dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal. Di sisi lain, keberanian warga dalam membantu sesama juga menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan