Wartasaburai.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Untuk mendukung hal ini, kendaraan dinas tidak akan disediakan pada hari tersebut.
Kebijakan ini tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum bagi Pegawai Pemprov DKI pada hari Rabu.
Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum mulai Rabu (30/4/2025).
Pegawai Pemprov DKI harus menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja.
Namun kewajiban ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
ASN Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi umum, di antaranya:
- Transjakarta
- Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
- Light Rapid Transit (LRT) Jakarta
- LRT Jabodebek
- KRL Jabodetabek (Commuter Line)
- Kereta Bandara (Railink)
- bus/angkot regular
- Kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai
Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Serta untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan juga mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Sementara itu, program transportasi umum gratis mulai April 2025 akan mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta, dari yang semula hanya untuk Transjakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, program ini ditujukan bagi 15 golongan masyarakat tertentu.
Berikut daftar lengkapnya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
- Peserta didik penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia)
- Marbot (pengurus masjid)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)