Wartasaburai.com – Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan on-line lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, berlaku untuk SIM A dan SIM C, maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Selain itu, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Namun, angka tersebut belum termasuk dengan biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika pemohon memilih layanan antar ke rumah.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk perpanjangan SIM on-line adalah mengunduh dan mendaftar di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI pada ponselPromosi smartphone
Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia, lalu klik “Lanjutkan”
Setelah menerima kode OTP through SMS, masukkan pada kolom yang tersedia
Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness