Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen menekan angka pengangguran terbuka dengan mencabut batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di sektor publik dan swasta.
Pada 8 Mei 2025, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, pelaku usaha, dan industri di wilayah tersebut.
ADSIKLAN
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat Jawa Timur.
Kebijakan ini untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi oleh para pencari kerja, khususnya yang berusia di atas 35 tahun.
Pasalnya, selama ini mereka seringkali menghadapi diskriminasi usia dalam proses seleksi kerja.
Dalam SE tersebut, Khofifah melarang perusahaan maupun lembaga penyedia lapangan kerja menetapkan batasan usia yang tidak relevan terhadap jenis pekerjaan yang ditawarkan.
Menurutnya, dunia kerja seharusnya menempatkan kompetensi, pengalaman, dan integritas sebagai tolok ukur utama dalam proses seleksi karyawan, bukan semata-mata berdasarkan usia pelamar.
Khofifah menjelaskan kebijakan ini juga sejalan dengan semangat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 5 dan pasal 6 yang secara tegas melarang adanya perlakuan diskriminatif di tempat kerja.
SE ini juga memperkuat pelaksanaan Konvensi ILO Nomor 111 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.
Di mana diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan atas dasar apapun, termasuk usia, tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Selain mengimbau sektor swasta untuk patuh terhadap kebijakan ini, Pemprov Jatim juga menerapkan langsung pada rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintahan provinsi.
Ini mencakup rekrutmen di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa pihak ketiga yang bermitra dengan pemerintah, hingga program padat karya yang didanai oleh APBD.
Tak hanya itu, pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga wajib mengacu pada prinsip kesetaraan tanpa membatasi usia pelamar.