Warta Saburai

Kabar baik bagi para pekerja yang telah mengundurkan diri atau berhenti bekerja. Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan lama.

Kabar baik bagi para pekerja yang telah mengundurkan diri atau berhenti bekerja. Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan lama.

BERITA

Kabar baik bagi para pekerja yang telah mengundurkan diri atau berhenti bekerja. Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan lama.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.