Wartasaburai.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar menonaktifkan sementara 1.600 NIK warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP tepat waktu, diduga karena meninggal, pindah domisili, atau tidak diketahui keberadaannya.
Melansir dari Radar Blitar, Kamis (15/5/2025) Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo menjelaskan penonaktifkan NIK merupakan bagian dari penertiban administrasi kependudukan.
Langkah yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan.
Lebih lanjut, warga yang NIK-nya telah dinonaktifkan tetap bisa mengaktifkan kembali.
Caranya yaitu dengan melakukan perekaman ulang dan membawa kartu keluarga ke kantor desa atau di dispendukcapil.
Sementara itu, Tunggul menuturkan penonaktifan NIK sementara ini dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pengumuman terbuka kepada warga yang belum melakukan perekaman.
Tunggul menyebut pada 15 April lalu ada 2.001 warga yang NIK-nya hampir diblokir, jumlah itu berkurang mendekati akhir bulan.
Sementara itu, khusus bagi warga usia 17 tahun, pihaknya memberi waktu hingga tiga bulan setelah diumumkan.
Adapun proses penertiban ini tidak berhenti di April 2025 dan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar.
Tunggul mengatakan sebelumnya ada 400 orang yang mengkonfirmasi melakukan perekaman e-KTP.
Oleh karena itu, pihaknya menyebut target perekaman sudah 100 persen untuk Kabupaten Blitar.
Dispendukcapil juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP karena NIK merupakan kunci utama untuk berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan hingga keuangan.