BERITA

Pembuatan Gigi Palsu Melalui BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya!

blank
×

Pembuatan Gigi Palsu Melalui BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Sebarkan artikel ini
Pembuatan Gigi Palsu Melalui BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Wartasaburai.com – Anggota aktif BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan perawatan gigi yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan pembuatan gigi palsu dengan ketentuan subsidi tertentu.

Tindakan ini harus berdasarkan indikasi medis dari dokter.

Layanan protesa gigi tersedia di FKTP dan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan subsidi yang bervariasi sesuai jenis dan jumlah gigi yang diganti.

Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelayanan di FKTP
    – 2 rahang gigi maksimal Rp 1.000.000.

– 1 rahang gigi maksimal Rp 500.000.

  1. Pelayanan di FKRTL
    – Full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000

– 1 rahang gigi maksimal Rp 550.000.

Pemberian protesa gigi paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter.

Selanjutnya, berikut cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan:

  • Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep atau surat rujukan.
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut.
  • Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu.