Wartasaburai.com – Pemutihan pajak kendaraan Juni 2025 diberbagai daerah masih terus diterapkan.
Terdapat beberapa insetif, salah satunya penghapusan denda, pajak progresif, dan BBNKB.
Program ini bantu pemilik kendaraan melunasi tunggakan tanpa biaya tambahan.
Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (18/6/2025), Berikut daftar 17 provinsi yang ikut serta:
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda, asalkan membayar pokok pajaknya selama periode program berlangsung.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan atau denda.
Pemprov Banten memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan hingga 37,25 persen untuk BBNKB.
Warga Jawa Tengah mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan di Riau berlaku sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Insentif ini mencakup penghapusan denda, potongan pajak pokok, serta diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah.
Wajib pajak yang patuh selama tiga tahun juga akan mendapat potongan tambahan sebesar 10 persen.
Pemerintah Aceh memberlakukan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel berlaku mulai Januari hingga Juli 2025.
Insentif yang diberikan berupa penghapusan pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Bangka Belitung menggelar program pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Ini mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, pajak progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi.
Program pemutihan di Lampung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Insentif ini meliputi bea balik nama gratis, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda pajak, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlaku sejak 5 Januari 2025 mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 30 Tahun 2024.
Pemutihan pajak kendaraan di Bali mencakup pengurangan pokok pajak (12-14 persen), bebas pajak progresif, dan BBNKB kedua.
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi ini berlaku hingga akhir 2025.
Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari PNBP.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, diskon PKB sebesar 25 persen berlaku hingga 28 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan di provinsi ini berlaku dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025.
Program ini menghapus tunggakan dan denda, khusus untuk kendaraan pribadi serta keagamaan dan tidak berlaku untuk kendaraan baru, lelang, atau hasil mutasi.
Pemprov Kalbar memberlakukan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025 untuk mendorong warga membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Insentifnya berupa diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar Sulsel.
Pemutihan berlaku sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025 berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB.
Namun SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan tetap harus dibayar.
Papua memberikan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban yang berlaku mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Diskon tertinggi diberikan untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.