Wartasaburai.com – Anggota DPR RI setiap bulan menerima gaji beserta tunjangan.
Besaran gaji anggota DPR sekarang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara hingga ketentuan tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 juga mengatur hak keuangan maupun administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR.
Selama dalam masa jabatan, para wakil rakyat ini tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan kehormatan.
Besaran tunjangan tersebut berbeda sesuai jabatan, semakin tinggi posisi maka semakin besar jumlah yang diterima.
Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut gaji pokok anggota DPR:
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Berikut rincian gaji yang dilengkapi dengan tunjangan DPR sesuai jabatannya.
Gaji pokok: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
Tunjangan lain: biaya perjalanan harian Rp3.000.000-Rp5.000.000, anggaran pemeliharaan Rp3.000.000-Rp5.000.000, dan tunjangan pensiun Rp3.024.000
Gaji pokok: Rp4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
Tunjangan lain: sama dengan Ketua DPR, dengan tunjangan pensiun Rp2.772.000
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
Tunjangan lain: biaya perjalanan harian, pemeliharaan, dan tunjangan pensiun Rp2.520.000
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
Tunjangan lain: sama seperti Ketua Komisi DPR
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
Tunjangan lain: biaya perjalanan, pemeliharaan, serta tunjangan pensiun Rp2.520.000
Apabila dijumlahkan antara gaji pokok dan tunjangan, maka total gaji anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Besaran tersebut belum termasuk fasilitas lain seperti kendaraan dinas, hingga biaya perjalanan tugas.
Dengan komponen ini, pendapatan anggota DPR 2025 meliputi gaji pokok hingga tunjangannya menjadi salah satu yang cukup besar di antara pejabat negara.