Wartasaburai, Bandarlampung – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar seorang tukang nasi goreng di Jalan Tirtayasa, Bandar Lampung, berhasil digagalkan.
Satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu lainnya masih buron.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban bernama Ketut saat itu tengah berjualan seperti biasa ketika melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar sepeda motornya.
Ketut mengaku sudah menaruh curiga terhadap pelaku yang beberapa hari terakhir terlihat sering mondar-mandir di sekitar lokasi. “Saya lagi masak, tiba-tiba motor sudah hidup dan mau dibawa kabur,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (1/4/2026).
Melihat motornya hendak dicuri, Ketut langsung berlari mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di jalan yang relatif sepi pada dini hari.
Dalam pengejaran tersebut, korban berhasil menjatuhkan pelaku hingga terperosok ke dalam parit. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga yang terbangun langsung keluar rumah dan ikut membantu mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan. “Saya sempat tendang sampai jatuh, dia bangkit lagi tapi warga sudah datang bantu,” tambah Ketut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengawas dan menunggu di atas motor berhasil melarikan diri.
Hingga kini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan satu pelaku berinisial AF.“Satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus hunting, yakni mengincar kendaraan yang dinilai mudah dicuri setelah melakukan pengamatan di lokasi.“Biasanya ada pembagian peran, satu sebagai eksekutor dan satu lagi mengawasi situasi,” ujarnya.
Polisi juga menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang kerap berpindah-pindah dalam menjalankan aksinya.Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat serta memburu pelaku yang kabur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Keberanian dan kewaspadaan korban menjadi kunci utama dalam menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
.
