Wartasaburau, Tulang Bawang Barat — Seorang anggota DPRD Kabupaten Tulang Bintang Barat berinisial Eli Fitriayana (ET) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Polda Lampung setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dinilai telah memenuhi unsur alat bukti.Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa laporan polisi terkait perkara tersebut diterima pada 20 November 2025.
Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 12 Januari 2026.“Penetapan tersangka dilakukan minggu lalu setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Dijerat UU Sisdiknas
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, ET diduga menggunakan ijazah yang tidak sah sebagai syarat administrasi pencalonan legislatif.
Politikus dari Partai Demokrat itu dijerat Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Untuk penahanan tentu mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yuni.
Diduga Gunakan Ijazah Paket C
Kasus ini bermula dari proses pencalonan anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2024, yang mensyaratkan dokumen pendidikan terakhir.
Penyidik menduga tersangka tidak pernah mengikuti kegiatan belajar di PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Namun, ia diduga memperoleh ijazah kesetaraan Paket C dari lembaga tersebut.
Dokumen kelulusan itu ditandatangani oleh Ketua PKBM Banjar Baru dan kemudian digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan hingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat dan terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Dalam penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ijazah yang diduga palsu, hasil uji Laboratorium Forensik Polri, serta keterangan ahli di bidang pendidikan dan administrasi dokumen.
Penyidik juga telah memeriksa pengelola PKBM Banjar Baru dan saksi lain yang berkaitan dengan proses penerbitan ijazah tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Lampung menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, Eli Fitriayana maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Polisi menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan seiring berjalannya proses penyidikan.
