Polda Lampung Bongkar Praktik Solar Ilegal, 32 Orang Diamankan

Polda Lampung Bongkar Praktik Solar Ilegal, 32 Orang Diamankan
Ilustrasi Penggerebekan oleh Personel Ditreskrimsus dan Brimob Polda di Gudang BBM Ilegal Pesawaran Lampung

Pesawaran, WartaSaburai.com – Aparat kepolisian Polda Lampung mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan pekerja serta ratusan ton solar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, operasi ini dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bersama Brimob di tiga gudang yang berada di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

“Ketiga lokasi tersebut diketahui menjadi pusat aktivitas pengolahan minyak mentah atau yang dikenal sebagai minyak cong, yang diproses secara sederhana hingga menjadi BBM siap edar,” ujar Irjen Pol Helfi, 9 April 2026.

Selain mengolah minyak mentah, para pelaku juga diduga menimbun solar bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.

“Dalam penggerebekan ini, sebanyak 32 orang diamankan. Mereka diduga berperan sebagai pekerja dalam aktivitas ilegal tersebut, mulai dari pekerja gudang hingga sopir dan kernet,” ungkapnya.

Tak hanya itu, sambung Helfi, petugas juga menyita barang bukti berupa 203 ton solar, sejumlah tandon penampungan, peralatan pengolahan, serta tiga unit kapal kecil yang digunakan untuk mendistribusikan BBM ilegal.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, gudang tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama sekitar tiga tahun. Dari aktivitas ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp160,7 miliar,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, bahwa salah satu modus operandi yang digunakan adalah mengirim solar menggunakan kapal-kapal kecil menuju kapal yang lebih besar di tengah laut. Selanjutnya, BBM tersebut diduga didistribusikan kembali ke berbagai wilayah.

“Tiga kapal kecil itu bermuatan masing-masing 4 ton, itu mengantar minyak olahan kapal di tengah laut, mereka bolak balik,” imbuhnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran para pemodal serta jaringan distribusi yang terlibat dalam kasus ini. Para terduga pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.***

Tinggalkan Balasan