Bandarlampung, Wartasaburai – Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Thomas Amirico memastikan akan memberhentikan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri yang masih menarik uang komite, uang pendaftaran dan uang daftar ulang,sesuai perintah yang disampaikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya.
“Ini sudah ultimatum dari pak gubernur tidak ada lagi pungutan komite dan sejenisnya, uang pendaftaran apalagi daftar ulang. Kalau masih, bisa dicopot dari jabatannya,” katanya, Selasa (10/5).
Menurutnya, terhitung mulai tahun ajaran baru tahun ini sekolah hanya bisa menarik pungutan untuk biaya PKL mandiri yang masuk kurikulum untuk siswa SMK Negeri ke kawasan industri.
Pungutan uang PKL juga harus profesional disesuaikan standarisasi makan minum dan akomodasi di lapangan.
“Karena PKL tidak bisa dibebankan ke sekolah anggarannya, kan sifatnya mandiri. Tapi wajib proporsional sesuai kebutuhan. Namun kalau ada orang tua murid yang merasa mampu dan secara pribadi mau menyumbang pihak sekolah, tidak mungkin juga ditolak,” ujar Thomas. Menjawab kekhawatiran sejumlah orang tua siswa, jika kedepannya kepala sekolah dan komite sekolah berpotensi kembali melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan beragam macam alasan.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Thomas Amirio meyakini hal tersebut tidak akan terjadi. “Insyallah tidaklah karena kita akan melakukan pengawasan melekat. Kalau orang tua siswa masih ada yang dikumpulkan dan dimintai sumbangan, silahkan lapor ke kami,” tuturnya.
Karena ditekankan dia, pihak sekolah tidak ada lagi alasan untuk menarik dana operasional ke siswa karena nantinya akan ditanggung oleh APBD. Bahkan Thomas juga menekankan, selain dari APBD untuk memenuhi kebutuhan operasional SMA, SMK dan SLB Negeri gubernur juga berencana menghimpun dana CSR dari perusahaan-perusahaan di Lampung.